Ahad 07 Feb 2021 17:17 WIB

Kota Malang Siap Terapkan PPKM Mikro

Berdasarkan data yang diberikan Pemkot Malang, setidaknya terdapat 61 kampung tangguh

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan amanat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Foto:

Adapun pelaksanaan PPKM mikro bersamaan dengan aturan PPKM tingkat kota/kabupaten. Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran dibatasi masing-masing 50 persen di rumah dan di kantor. Kegiatan belajar-mengajar masih tetap menerapkan sistem daring.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, teknologi, perbankan dan sebagainya tetap beroperasi 100 persen. Namun diharapkan mengatur jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, restoran diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen. Layanan pesan-antar tetap diperkenankan dengan menyesuaikan jam operasional. Tak lupa menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Instruksi Mendagri RI juga membatasi aktivitas di mal/pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan aktivitasnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan. Lalu juga diharapkan terdapat pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Penerapan PPKM mikro diberlakukan mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021. Para kepala daerah harus memantau dan melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memantau proses tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan aturan tersebut berhasil atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement