REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan amanat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Level Desa dan Kelurahan.
Mengenai instruksi ini, Kepala Bagian (Kabag) Humas, Pemkot Malang, M Nur Widianto mengaku sudah menerima amanat dari pemerintah pusat. Namun untuk persiapan lebih detail, pihaknya masih harus menunggu regulasi Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan Wali Kota Malang. "Tapi secara spirit, Pak Wali pernah utarakan penguatan prokes (protokol kesehatan) di tingkat RT/RW yang notabene itu linier dengan kampung tangguh yang selama ini sudah berjalan," ucap Widianto kepada Republika, Ahad (7/2).
Berdasarkan data yang diberikan Pemkot Malang, setidaknya terdapat 61 kampung tangguh yang berada di bawah binaan Kodim 0833. Jumlah ini tersebar di lima kecamatan, yakni Lowokwaru, Klojen, Blimbing, Sukun dan Kedungkandang. Bahkan, jumlahnya beragam dari sembilan sampai 15 kampung tangguh di setiap kecamatan.
Selain itu, ada pula 20 kampung tangguh yang berada di bawah binaan Polresta Malang Kota (Makota). Rinciannya, empat kampung tangguh di Klojen, dua di Kedungkandang dan lima di Kecamatan Blimbing. Kemudian tiga kampung tangguh di Kecamatan Sukun dan enam di Kecamatan Lowokwaru.
Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 5.726 orang, Sabtu (6/2). Dari jumlah tersebut, 501 orang meninggal dan 4.874 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara untuk 351 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.