REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut mengimbau masyarakat tidak menyebarkan foto maupun video penemuan mayat wanita yang kondisinya mengenaskan melalui media sosial. Mereka yang menyebarkan foto tersebut bakal terancam 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang ITE.
"Seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten video penemuan mayat di Wanaraja karena melanggar UU ITE," kata Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan bahwa foto maupun video penemuan mayat wanita di semak-semak sekitar Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Sucinaraja, Garut, sempat tersebar di tengah masyarakat.
Muslih meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan foto dan video tersebut karena kasihan keluarga korbannya. "Kami mengimbau untuk disetop penyebarannya, kasihan juga keluarganya," kata Muslih.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengetahui identitas korban WT kelahiran Garut, 8 April 2000, warga Kampung Ciloa Tengah, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut. Jasad korban, kata Muslih, saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk autopsi agar dapat diketahui penyebab kematiannya.
"Iya, autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," katanya.
Menurut dia, polisi belum dapat menyimpulkan atau dugaan lain terkait dengan kasus penemuan jasad wanita di pinggiran sungai, Jumat (5/2) pagi, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan lebih lanjut," katanya.