Jumat 05 Feb 2021 14:06 WIB

KPK Eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung bertanggal 30 September 2020

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Foto:

Ali mengatakan, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Anas tidak bisa memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun tersebut. 

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang tersebut. MA telah memangkas hukuman Anas dari 14 tahun kurungan menjadi delapan tahun penjara pada tingkat kasasi. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement