Jumat 05 Feb 2021 12:37 WIB

Soal Penjualan Tes Cepat Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Alat rapid test tidak boleh dijual dalam jumlah banyak untuk masyarakat umum.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pedagang alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengemukakan permintaan konsumen terhadap produk tes cepat (rapid test) Covid-19 meningkat sekitar 5-10 persen dalam kurun sepekan terakhir. Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan alat tes cepat Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat umum karena butuh kompetensi khusus dan hanya tenaga kesehatan (nakes) yang bisa melakukannya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada dua jenis penjual alat kesehatan. Pertama adalah distributor alat kesehatan yang menjadi tempat transaksi jual beli fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti klinik hingga rumah sakit. Kedua adalah pedagang alat kesehatan yang jadi tempat jual beli masyarakat umum. Tetapi ia menekankan alat kesehatan ini tidak boleh dijual dalam jumlah banyak untuk masyarakat umum karena itu aturannya. 

Baca Juga

"Namun, seharusnya rapid test antigen tidak masuk dalam daftar alat kesehatan yang bisa dijual untuk orang umum, ini termasuk rapid test antibodi yang mengambil darah juga tidak diperbolehkan. Sebab, harus tenaga kesehatan yang memang berkompeten mengambil swab menggunakan rapid test antigen atau antibodi, jadi bukan sembarang orang," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/2).

Artinya, alat-alat kesehatan jenis ini yang ditawarkan pedagang alat kesehatan hanya bisa dibeli oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan jumlahnya tidak dalam jumlah besar. Kemudian jika pembelian tes cepat Covid-19 dalam jumlah besar, ia menyebutkan fasyankes bisa langsung membeli ke distributor alat-alat kesehatan.

Terkait pelanggaran jual beli tes cepat Covid-19 di Pasar Pramuka, ia menyebutkan penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian. Sebab, dia melanjutkan, proses penjualan alat kesehatan ada di ranah polri. Ini termasuk memperbolehkan alat kesehatan yang mana boleh diperjualbelikan di tingkat pedagang alat kesehatan dan mana yang tidak boleh karena sudah ada daftar izin edar dari Direktorat Fatmasi dan  Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes. 

"Kemudian mereka (penegak hukum) yang mengecek apakah penjualannya sudah sesuai," ujarnya.

Kemenkes tidak melakukan pengawasan hingga penindakan hukum terkait masalah ini atau jual beli alat kesehatan. Kemenkes hanya melakukan pengawasan mengenai kualitas produk alat kesehatan yang ada di pasaran jika bermasalah. Sebab, dia melanjutkan, Kemenkes yang memberikan izin edar alat kesehatan itu.

Sebelumnya, sejumlah pedagang alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengemukakan permintaan konsumen terhadap produk tes cepat Covid-19 meningkat sekitar 5-10 persen dalam kurun sepekan terakhir. Tingginya permintaan itu terjadi sejalan dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement