Kamis 20 Oct 2022 14:53 WIB

Pedagang Obat di Pasar Pramuka Masih Jual Obat Sirop

Pedagang Pasar Pramuka butuh kepastian obat mana saja yang dilarang dijual.

Warga berbelanja di Pasar Pramuka, Jakarta. Pedagang obat Pasar Pramuka terdampak larang pembelian obat sirup.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga berbelanja di Pasar Pramuka, Jakarta. Pedagang obat Pasar Pramuka terdampak larang pembelian obat sirup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang obat di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih menjual obat penurun panas sirop yang diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak-anak. Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Yoyon, mengatakan anggotanya masih menjual obat penurun panas sirop karena masih ada yang mencari.

"Masih ada konsumen yang beli, masih kita jual juga. Namun, agak berkurang penjualan," kata Yoyon, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Yoyon mengaku kebingungan soal penarikan obat penurun panas tersebut mengingat sampai sekarang belum menerima daftar obat yang dilarang sementara untuk diperdagangkan. Termasuk berapa lama larangan itu diberlakukan.

Dia mengatakan bahwa pembeli obat penurun panas sirop termasuk parasetamol sudah mengetahui risiko, sehingga pedagang menyerahkan masalah pembelian kepada masing-masing konsumen. "Kalau memang dia (konsumen) membeli dia sudah tahu dampaknya. Mereka juga tahu bukan tugas kita (pedagang) untuk menjelaskan mereka seperti itu," ujar Yoyon.

Yoyon berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan mengenai batas waktu penghentian penjualan sementara parasetamol sirop. "Ada batas waktunya obat ini atau expired. Kawan-kawan (pedagang obat) ini bukan rugi Rp 10 juta, Rp 20 juta bisa ratusan juta ruginya. Walau kecil tapi jumlahnya banyak," tutur Yoyon.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak. "Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya. Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement