Pengeroyokan terjadi saat korban bersama rekannya Sertu Tirta terlibat percekcokan dengan tersangka RD (otak pelaku pengeroyokan). Saat korban dan rekannya hendak pulang, tersangka RD yang di bagian tangannnya dipenuhi tato melakukan pengeroyokan terhadap Pratu Miftahul. Sedangkan rekaannya Sertu Tirta berhasil meloloskan diri.
Saat terjadi keributan, korban sempat menyebutkan ididentitasnya sebagai anggota TNI. Namun, hal tersebut tak digubris oleh para pelaku. Pratu Miftahul yang sudah tersungkur di tanah pun menjadi bulan bulanan para pelaku. Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri.
Aksi keji para pelaku terekam CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara. Rekaman CCTV tersebut kemudian viral di media sosial. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam waktu 2x24 jam, tujuh pelaku berhasil diamankan dan satu masih dalam pengejaran. "Pelaku ada yang melarikan diri ke kawasan bukit dan kita tangkap di tempat persembunyiannya" tutur Deni.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Selain mengamankan para tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.