Selasa 02 Feb 2021 18:37 WIB

Satgas: PPKM dan PSBB Esensianya Sama

Kedua kebijakan pembatasan sama-sama bertujuan menurunkan angka kasus aktif.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto:

Pernyataan Wiku ini merespons rasa penasaran masyarakat terkait apa beda antara sejumlah kebijakan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. PPKM sendiri sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir 8 Februari 2021 bila tidak diperpanjang. 

Namun, pelaksanaan PPKM mendapat catatan merah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menilai PPKM tidak cukup efektif menekan laju penularan Covid-19. 

Satgas pun memutar otak mencari jurus baru demi menekan angka penularan. Salah satu siasat yang diambil adalah pembentukan pos komando (posko) yang akan disebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan. Posko ini pun akan dipimpin oleh kepala desa dan lurah masing-masing. 

"Posko ini bernaggotakan satgas dari unsur pemda, TNI Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak lain," kata Wiku. 

 

Fungsi posko, Wiku menambahkan, antara lain mendorong perubahan perilaku di masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, memberikan layanan kepada masyarakat, pusat kendali informasi, dan menguatkan pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) hingga tingkat RT RW. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement