REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa dua kebijakan pemerintah, yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), punya esensi yang sama. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kedua kebijakan pembatasan sama-sama bertujuan menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan angka kesembuhan Covid-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya esensi PPKM dan PSBB adalah sama," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (2/2).
Baik PPKM dan PSBB, ujar Wiku, juga punya landasan hukum yang sama yakni Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan tersebut membagi jenis pembatasan kegiatan ke dalam beberapa bentuk, antara lain karantina rumah, karantina wilayah, karantina RS, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"PPKM mengakomodir penerapan kebijakan ke wilayah yang lebih luas namun spesifik ke daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan 4 parameter nasional dan langsung bertanggungjawab di bawah pimpinan daerah," ujar Wiku.