Selasa 02 Feb 2021 17:47 WIB

Sanksi Denda akan Diterapkan di Pangandaran  

Sanksi denda itu tak hanya berlaku untuk warga Kabupaten Pangandaran. 

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana menerima suntikan pertama vaksin Covid-19, Selasa (2/2).
Foto:

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Undang Sohbarudin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisask terkait penerapan sanksi denda terhadap pelanggar prokes. Jika aturan itu sudah efektif, mau tak mau itu masyarakat harus siap didenda jika masih melanggar prokes.

"Operasi itu akan melibatkan semua Satgas Covid-19 hingga aaprat desa. Sebab, tak bisa hanya oleh Satpol PP," kata dia ketika dikonfirmasi Republika.

Dia mengatakan, dalam operasi nantinya petugas akan menyasar tempat-tempat kerumunan seperti pasar, perkantoran, dan perkampungan. Sebab, kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran banyak yang muncul dari tempat-tempat itu. 

"Kalau selama ini kan lebih banyak di jalan. Sementara di jalan, masyarakat sudah mulai disiplin menerapkan prokes," kata dia.

Menurut Undang, penerapan sanksi denda bukan bertujuan untuk menarik uang dari masyarakat. Lebih dari itu, sanksi denda diterapkan agar masyarakat lebih sadar dalam menerapkan prokes.

 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran hingga Senin (1/2), total kasus terkonfirmasi Covid-19 774 orang. Sebanyak 427 orang telah dinyatakan sembuh, 27 orang masih menjalani isolasi di rumah sakit, 301 orang isolasi mandiri, dan 19 orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement