Selasa 02 Feb 2021 17:47 WIB

Sanksi Denda akan Diterapkan di Pangandaran  

Sanksi denda itu tak hanya berlaku untuk warga Kabupaten Pangandaran. 

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana menerima suntikan pertama vaksin Covid-19, Selasa (2/2).
Foto:

"Nanti satu kali tak pakai masker Rp 20 ribu. Selanjutnya progresif jadi Rp 50 ribu," kata Kusdiana.

Dia menjelaskan, para pelanggar akan diberikan tanda bukti ketika dikenakan sanksi. Pelanggar juga akan diberikan masker oleh petugas untuk digunakan.

Kusdiana menambahkan, sanksi denda itu tak hanya berlaku untuk warga Kabupaten Pangandaran. Aturan itu berlaku untuk semua orang yang kedapatan tak pakai masker di daerah itu, termasuk wisatawan.

Hasil denda itu nantikan akan dimasukkan ke kas daerah. Denda administratif akan disetorkan oleh bendahara penerimaan di perangkat daerah masing-masing ke rekening kas daerah Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran. "Dijadikan pendapatan lain-lain," kata dia.

 Dalam Instruksi Bupati Pangandaran nomor 3 ini, diatur juga mengenai penerapan prokes di destinasi wisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran diminta melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait prokes kepada kepada seluruh pelaku dan pengunjung wisata. Selain itu, pelaku wisata untuk menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.  

Pelaku usaha juga wajib membentuk tim penegakan disiplin prokes di destinasi wisata. Penerapan sanksi denda administratif juga berlaku terhadap pelaku dan pengunjung wisata yang melanggar prokes atau tidak memakai masker.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement