Selasa 02 Feb 2021 15:59 WIB

Pemerintah Jamin Uang Prajurit TNI-Polri di Asabri tak Raib

Menkopolhukam menegaskan prajurit TNI-Polri tak boleh dirugikan di kasus PT Asabri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Kejaksaan Agung memastikan penetapan tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Senin (1/2). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, salah satu yang dipastikan ditetapkan tersangka, yakni Adam Rachmat Damiri.

Adam adalah mantan Dirut PT Asabri 2009-2014. Namun jabatannya diperpanjang sampai 2016. Adam merupakan jemderal purnawirawan perpangkat pensiun bintang dua, atau Mayor Jenderal (Mayjen). Ia pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam Udayana, dan pernah divonis tiga tahun penjara terkait prlanggaran HAM Timor-timor. 

Adam tak sendiri dalam penetapan sebagai tersangka. Karena Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah mengungkapkan ada tujuh calon tersangka dalam kasus Asabri. Dua di antaranya, adalah terpidana terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali bertambah. Semula, dugaan kerugian negara dikatakan senilai Rp 17 triliun, lalu Rp 22 triliun. Kini, dalam pernyataan resmi tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), kerugian negara pada perusahaan asuransi anggota TNI-Polri itu, sebesar Rp 23,7 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement