REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menepati janjinya untuk tak segan dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tak tanggung-tanggung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan delapan nama sebagai tersangka sekaligus, Senin (1/2) petang.
Dua dari delapan tersangka tersebut adalah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Yakni Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja.
Dua nama tersangka tersebut, adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri 2011-2016, dan 2016-2020. Bukan soal bekas dirutnya itu yang bikin dua nama tersebut mengejutkan dalam penetapan tersangka kali ini. Melainkan, soal latar belakang keduanya. Adam dan Sonny, adalah dua mantan prajurit tinggi di tubuh TNI. Keduanya punya kiprah militer sampai jenjang bintang.
Adam, berpangkat militer terakhir Mayor Jenderal (Mayjen). Sedangkan Sonny, purnatugas ketentaraan dengan bintang tiga di pundak, atau Letnan Jenderal (Letjen). Adam, pun pernah menjabat sebagai Pangdam IX Udayana. Pada 2003 namanya sempat masuk dalam salah satu pelanggar HAM usai operasi militer TNI di Timor-timor 1999. Prajurit infanteri AD itu, divonis tiga tahun penjara gegara kasus tersebut.
Sedangkan Sonny, pernah menjadi Pangdam III Siliwangi 2012. Terakhir, jebolan Akademi Militer (Akmil) 1982 tersebut, ngepos sebagai Asisten Operasional KASAD, sebelum karier militer puncaknya selaku Dansesko AD 2014-2016. Kini keduanya, menjadi pesakitan. Keduanya, dikatakan terlibat dalam korupsi dan penyimpangan dana asuransi para pensiunan TNI-Polri yang dikelola di Asabri. Kerugian negara terkait kasus itu, diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.