REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor yang menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebagaimana diketahui sebelumnya Permadi Arya alias Abu Janda mengatakan 'yang arogan di Indonesia itu adalah Islam' dalam media sosialnya.
"Menurut saya terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," kata Suparji melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (2/2)
Suparji juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan atau penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu.
Menurutnya, kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia yakni Islam. "Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia, soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Suparji berpesan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini seobjektif mungkin. Perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Abu Janda.
Baca juga : Cak Nun Bicara Soal Abu Janda
"Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan," tegasnya.