Selasa 02 Feb 2021 06:01 WIB

Wapres: Ikuti 3M, PPKM, dan Vaksinasi adalah Wajib

Wapres mengatakan, kewajiban ini didasarkan pandangan ulama untuk menghindari bahaya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan mengikuti vaksinasi adalah kewajiban. Wapres mengatakan, kewajiban ini didasarkan pandangan ulama untuk menghindari bahaya atau mudharat. 

"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan PPKM dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama itu merupakan sesuatu kewajiban, artinya wajib dilakukan," kata Ma'ruf dalam keterangan yang dirilis Sekretaris Wakil Presiden, Senin (1/2).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, ketiga aturan itu dibuat untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih belum reda hingga saat ini. Ia mengatakan, itu sama artinya menghindarkan terjadinya perusakan, bahaya, atau mudharat.

Ma'ruf menjelaskan, dalam kitab tafsir Syekh Nawawi Al Bantani, ada ayat yang menjelaskan wajib menjaga diri dari seluruh bahaya atau bahaya yang diduga. "Covid-19 ini juga bahaya, bukan lagi yang diduga saja kita sudah wajib untuk menghindarinya. Apalagi yang sudah diyakini, seperti Covid-19 sekarang ini," katanya.

Ma'ruf menjelaskan, baik 3M, PPKM, maupun vaksinasi merupakan salah satu upaya mencegah mudharat atau bahaya tersebut. Wapres mengatakan, hal ini juga telah didasarkan pada penelitian ilmiah menurut ilmu kedokteran.

Baca juga : Kompilasi Hinaan Abu Janda ke Pigai, Islam, Sultan Hamid II

Karena itu, ia berharap masyarakat mematuhi segala upaya mencegah penularan virus Covid-19 tersebut. Sebab, penularan virus saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement