Senin 01 Feb 2021 20:19 WIB

Temanggung Beri Keringanan PBB 40 Persen

Perekonomian masyarakat Temanggung dinilai belum stabil.

Temanggung Beri Keringanan PBB 40 Persen. Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak.
Foto:

"Kami berharap Maret 2021 semua sudah bisa membayarkan PBB. Untuk 2022 dan selanjutnya akan kami tinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19. Apakah masih diberikan keringanan atau sudah kembali stabil," katanya.

Dalam SPPT yang dicetak BPPKAD, besaran wajib pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan. Hal ini untuk meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB.

Ia juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama 8 hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan-kebijakan yang ada terkait PBB. Selain itu, Pemkab Temanggung mendorong penuh agar PBB dapat terealiasasi segera mungkin untuk pembangunan Temanggung 2021.

Artinya, dengan terealisasinya PBB dan sumber APBD lainnya, dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di Temanggung yang sedianya dimulai pada Februari. "PBB adalah bagian dari sumber pembiayaan PAD dari total APBD sebesar Rp 1,8 triliun. Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat. Kami berusaha segera mungkin menggali sumber-sumber pembiayaan agar pembangunan segera dilaksanakan," katanya.

 

Ia mengatakan untuk mendukung realisasi PBB dengan cepat, Pemkab Temanggung memberikan dana insentif kepada desa tercepat yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 31 Desember 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement