REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2021 sebesar 40 persen dari nominal ketetapan kepada semua wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno, Senin (1/2), mengatakan keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M. Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum stabil.
Ia menyampaikan tahun lalu Pemkab Temanggung juga sudah memberikan keringanan pembayaran PBB 50 persen. Keringanan tahun ini 40 persen karena pandemi Covid-19 hingga kini belum bisa dipastikan kapan berakhirnya.
Tri menyebutkan keringanan PBB sebesar 50 persen tahun 2020 dengan pencapaian hasil PBB sebesar Rp 10 miliar. Pada 2021, ia menargetkan pencapaian PBB Rp 15 miliar dari total ketetapan Rp 25 miliar.
Jumlah tersebut terbagi dalam 608 ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah didistribusikan ke 20 kecamatan pada Januari 2021. Ia berharap SPPT sudah sampai ke masing-masing desa maksimal 28 Februari 2021 agar proses penyerapan dana dari PBB bisa cepat terealisasi sehingga proses pembangunan yang bersumber dari hasil PBB bisa segera dilaksanakan.