REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 50 persen dari 250 pernikahan dini pada 2023 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ternyata karena hamil di luar nikah.
Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo di Temanggung, Selasa (19/12/2023), mengatakan, berdasarkan data dari Ketua Pengadilan Agama Temanggung, jumlah pernikahan dini di Temanggung menurun dari 412 menjadi sekitar 250.
Oleh karena itu, Kabupaten Temanggung berkomitmen bersama untuk menggerakkan anak-anak agar tidak melakukan pernikahan dini. Hal ini penting supaya anak yang lahir tidak stunting dan tidak terjadi masalah di kemudian hari terhadap ibu yang menikah dini.
"Kita gerakkan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk bisa memerangi pernikahan dini dengan gerakan 'Jo Kawin Bocah' ini," katanya.
Ia berpesan kepada orang tua agar menjaga betul anak-anak mereka, kehormatan keluarga, dan pergaulan, supaya pada masa mendatang menjadi anak-anak yang baik, cerdas. Apalagi, era sekarang semua anak bisa mengakses apa pun menggunakan telepon seluler.
"Harus dijaga betul pergaulan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat budaya bangsa Indonesia. Jika ada anak yang bergaul tidak sesuai norma dan etika tolong dikasih tau. Dengan cara edukasi yang enak, tidak memarahi," kata Hary.
Menurut dia, anak-anak sekarang berbeda dengan pada masa lalu. Mereka lebih cenderung harus dirangkul dan disayang. Ia juga mengatakan tentang pentingnya memberitahu mereka tentang apa yang baik atau jelek, terutama terkait dengan media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk menyukseskan gerakan "Jo Kawin Bocah" pada 2023 sungguh luar biasa. Para pemangku kepentingan terkait sudah melaksanakan tahapan-tahapan dengan mantap.
"Apalagi dari Ibu Ketua TP PKK kabupaten untuk 'Jo Kawin Bocah' ini sudah ada penanganan, baik secara kuratif dan preventif," kata Hary.
Ia mengatakan DPRD juga memberikan dukungan dari anggaran pemasukan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Temanggung. Program tersebut, harus ditangani dari hulu dan seterusnya karena korelasi negatifnya nanti ketika tidak terbendung, maka akan terjadi stunting, dan penyimpangan genetik, dampak dari pernikahan dini.