Senin 01 Feb 2021 14:35 WIB

PAN: Belum Tentu Revisi UU Pemilu Hasilnya Lebih Baik

Ketum PAN mengatakan ada tiga alasan mengapa revisi UU Pemilu sebaiknya ditunda.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa usulan agar revisi Undang-Undang Pemilu ditunda tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian yang dilakukan PAN sendiri. 

"Kami sudah mengkaji, kami menghitung kalau ada perubahan belum tentu lebih bagus, yang diramaikan pemilu tertutup, PT naik, mantan HTI boleh apa tidak, FPI boleh apa tidak, tidak membicarakan substansi yang penting," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).

Baca Juga

"Misalnya Undang-Undang Dasar itu kan mengatakan partai politik boleh mengusung capres itu nggak dibahas, yang dibahas yang tadi itu jadi tidak akan lebih baik, oleh karena itu kami mengatakan kita stay pada undang-undang yang ada," imbuhnya. 

Zulkifli menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa revisi Undang-Undang perlu ditunda. Pertama sebaiknya pemerintah fokus pada penanganan Covid-19. Selain itu kondisi ekonomi dinilai masih sangat sulit dirasakan masyarakat. Terakhir Zulkifli melihat pilpres masih menyisakan polarisasi di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu menurut kami, kita sebaiknya tidak membahas itu karena sudah ada dan dulu itu dibahasnya berbulan-bulan dan dirancang untuk 4 sampai 5 kali pemilu. Nah ini baru satu kali, presidennya sama Pak Jokowi juga," ungkapnya.

Begitu juga dengan perdebatan penyelenggaraan pilkada 2022 dan 2023. Menurutnya saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur jadwal pilkada.  "Kan sudah ada undang-undangnya, sesuai undang-undang yang ada," ucapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement