Ahad 31 Jan 2021 16:25 WIB

PPATK Sudah Serahkan Laporan Analisis Rekening FPI ke Polri

PPATK telah menyelesaikan proses analisis terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait.

Rep: Mabruroh, Lida Puspaningtyas/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
Foto: undefined
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan penelusuran dan analisis. Hasil penelusuran PPATK terhadap rekening FPI ditemukan adanya transaksi ke luar negeri dan kini temuan tersebut telah diserahkan kepada kepolisian.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian dalam pesan tertulis, Ahad (31/1).

Baca Juga

Menurut Dian, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening dilakukan paska pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Adapun hasil analisis dan hasil pemerikaan PPATK, kata Dian, saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, ada beberapa rekening yang diduga digunakan untuk melawan hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," terang Dian.

"PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," tambahnya.

PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila dikemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement