Jumat 29 Jan 2021 21:26 WIB

Nurhadi Lakukan Tindak Kekerasan ke Petugas Rutan KPK

Tindak kekerasan terjadi lantaran ada salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Nurhadi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) melakukan tindak kekerasan terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/1) kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

"Pada hari Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, tindak kekerasan tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. "Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," terang Ali.

Saat ini, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. "Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," tegas Ali. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement