Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran kepada seluruh SMA/SMK di Sumbar untuk mengevaluasi semua aturan di sekolah. "Mungkin ada yang berpotensi bermasalah seperti aturan di SMK N 2 Padang sehingga harus segera dievaluasi," katanya.
Meski demikian, Adib menegaskan, aturan itu sebenarnya adalah warisan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang sebelumnya membawahi SMA/SMK. Sekarang setelah SMA/SMK beralih pengelolaannya ke provinsi, aturan yang lama masih terbawa dan mungkin perlu ada evaluasi.
"Tim investigasi yang ditugasi untuk melihat persoalan di SMKN 2 itu sekarang juga sudah melapor. Saya akan laporkan secara tertulis pada gubernur dan Senin depan rencananya langsung ke Kementerian untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya agar semua benar-benar clear," ujarnya.
Menurut Adib, sebelumnya disebutkan terjadi kesalahpahaman antara SMKN 2 Padang dan keluarga salah seorang siswi non-Muslim terkait kewajiban menggunakan jilbab sebagai seragam sekolah. Masalah itu kini sudah diselesaikan dengan baik-baik.