Senin 25 Jan 2021 12:56 WIB

Kepala SMKN 2 Padang yang Siap Dipecat Usai Respons Nadiem

 Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi (berdiri) saat konferensi pers terkait komplain ortu siswi memakai jilbab
Foto: Febrian Fachri/Republika
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi (berdiri) saat konferensi pers terkait komplain ortu siswi memakai jilbab

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Febrian Fachri, Inas Widyanuratikah, Fuji Eka Permana

Polemik isu soal aturan jilbab di SMKN 2 Padang yang viral di media sosial terus bergulir hingga akhirnya sampai ke telinga pemerintah pusat. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Padang adalah bentuk tindakan intoleransi.

Baca Juga

"Sejak menerima laporan tersebut, Kemendikbud koordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Nadiem dalam sebuah video resmi dari Kemendikbud, Ahad (24/1).

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, pun merespons dengan mengatakan siap menerima sanksi bila ada temuan pelanggaran terkait pro dan kontra memakai jilbab di sekolahnya. Rusmadi mempersilakan pihak Kemendikbud meninjau persoalan langsung ke lapangan untuk mencari tahu fakta yang terjadi.

"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi di kantornya, Senin (25/1).

Rusmadi menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-Muslim. Ia tidak menyangka, ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.

Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah. Bukan aturan mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan pakaian berjilbab.

"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah, bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.

Pekan lalu, salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah. Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial media Facebook milknya.

Elianu yang merupakan non-Muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah tiga kali dipanggil ke ruang guru Bimbingan Konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.

"Jadi, anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).

Elianu keberatan anaknya diharuskan memakai jilbab karena tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu. Terlebih, anaknya merupakan non-Muslim. Menurut Elianu, sekolah tidak dapat memaksakan aturan sendiri karena sekolah negeri harus ikut aturan pemerintah. Lain halnya bila anaknya masuk sekolah swasta atau yayasan yang memang punya hak memberlakukan aturan tersendiri.

Namun, kuasa hukum Elianu, Mendrofa, mengatakan putri dari kliennya, siswi SMK 2 N Padang, Jeni Hia, tetap akan datang ke sekolah memakai pakaian yang tidak memakai jilbab. Menurut Mendrofa, Jeni sudah mantap berpakaian sesuai keyakinan yang ia anut.

Walau persoalan aturan berjilbab ini sedang viral, Jeni mengaku, tidak mengalami intimidasi selama di lingkungan sekolah.

"Jeni tidak ada trauma sama sekali walau sudah berkali-kali dipanggil guru BK (bimbingan konseling). Intimidasi tidak ada," kata Mendrofa, Ahad (24/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement