Kamis 28 Jan 2021 00:30 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Foto:

Dalam pertemuan selanjutnya, AGS memberikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa. Yaya kemudian meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu PJH untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

PJH pun kemudian meminta koleganya dari Fraksi PPP ICM selaku Anggota Komisi IX DPR RI untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DAK Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.

PJH lantas meminta Yaya agar AGS mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening milik ICM. Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan AGS di Jakarta dan memberikan uang dari KSS sebesar 90.000 dolar Singapura secara tunai dan mentransfer dana sejumlah Rp 100 juta ke rekening atas nama PJH.

 

Pada pertemuan setelahnya AGS kembali melakukan setoran tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari KSS ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo. Dia juga menyetorkan tunai uang Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement