REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Medan pada Selasa (26/1). Dari penggeledahan tersebut diperoleh sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap atau gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti. Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (26/1)
Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini yang terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan. Tim penyidik, lanjut Ali, akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.