REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) ihwal aliran dana terkait pengurusan bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Ketujuh legislator Jabar tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kolega mereka, mantan anggota DPRD Jabar, Abdu Rozak Muslim.
"Tujuh orang mantan anggota DPRD Jabar yang diperiksa penyidik hari ini, yaitu Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).
Sementara lima orang lainnya merupakan Wakil Rakyat di Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024. Kepada para saksi, didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selaun itu, para anggota dan mantan Wakil Rakyat itu juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan," ujarnya.