Rabu 27 Jan 2021 15:52 WIB

Banyumas dan Purbalingga Perketat Wilayah Perbatasan

Pemkab Purbalingga melakukan penyekatan dan mengadang kendaraan luar daerah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto:

Mengenai pembatasan lain yang diterapkan selama PPKM perpanjangan, Bupati mengaku, hal itu tetap mengacu pada pembatasan yang berlaku selama PPKM tahap pertama. ''Tidak ada perubahan signifikan. Hanya kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan dan toko yang semula harus tutup pada pukul 19.00, diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00,'' jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Mendagri telah memberlakukan perpanjangan PPKM di sejumlah daerah. Yang semula PPKM diterapkan hingga tanggal 25 Januari 2021, diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Terkait perpanjangan PPKM ini, di wilayah Provinsi Jawa Tengah ada 18 kota/kabupaten yang terkena kebijakan perpanjangan PPKM. Dari 18 kabupaten/kota tersebut, lima kabupaten di Banyumas Raya termasuk wilayah yang wajib melaksanakan perpanjangan PPKM. Kelima wilayah tersebut terdiri dari Kabupaten Banyumas,  Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement