Rabu 27 Jan 2021 12:54 WIB

Pemkot Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 8 Februari 2021

Perpanjangan PSBB menurut sekda, tak banyak berbeda dari pemberlakukan PPKM.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kedua kiri) meninjau pelaksanaanbersama Satpol PP mengawasi aktivitas masyarakat selama PSBB di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kedua kiri) meninjau pelaksanaanbersama Satpol PP mengawasi aktivitas masyarakat selama PSBB di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan secara bersamaan juga memperpanjang tahap ke-15 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Aturan tersebut berdasarkan sejumlah beleid yang ditetapkan.

Mulai dari Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang Nomor 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke-15 PSBB di Kota Tangerang, hingga Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang perpanjangan PPKM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama yang telah berlangsung dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus. Dengan demikian, dia menyebut pada PPKM jilid II akan ada penegakan sanksi.

"Guna menyukseskan PPKM jilid II, mereka yang masih melanggar, penyidik pegawai negeri sipil akan turun melakukan sanksi administrasi," tutur Herman di Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/1). Di antara penegakan sanksi itu, sambung dia, berupa denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Secara umum, tidak banyak yang berbeda dari pemberlakukan PPKM lanjutan tersebut. Hanya ada perubahan pada aturan jam operasional dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, pada PPKM jilid II ditetapkan jam buka hingga pukul 20.00 WIB.

"WFO (workd from office) hanya 25 persen, dine in hanya 25 persen, pesta pernikahan hanya 35 persen tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50 persen. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00 WIB,” jelas Herman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Henra Fitriyana mengatakan, sebanyak 300 personel dikerahkan untuk memperkuat kepatuhan masyarakat pada PPKM jilid II. Ratusan personel tersebut diterjunkan di sejumlah titik rawan, mulai dari pasar, jalan utama, hingga fasilitas umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement