BONUS 6. Pinangki Dituntut Ringan, Jaksa Agung Disindir Agar Mundur
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang dituntut empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Padahal, Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta enam bulan itu," ujar Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejakgung, Selasa (26/1).
Menurutnya, Pinangki seharusnya dituntut lebih berat ketimbang tuntutan yang ada saat ini. Ia membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terus yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.
"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujar Supriansa.
Baca berita selengkapnya di sini.