Selasa 26 Jan 2021 23:29 WIB

Pelanggaran Hukum di Citarum Capai 200 Kasus

Denda akibat pelanggaran hukum Sungai CItarum mencapai Rp 13 miliar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau melewati Kolam Retensi Cieunteung, saat kunjungan Ke Sektor VI DAS Citarum bersama Forkopimda, di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/1). Hasil kerja keras satgas Citarum Harum dan semua pihak terkait, kualitas air Sungai Citarum pada 2021 terus membaik dan dampak banjir pun bisa diminimalisir. Jika pada 2018 Citarum berstatus tercemar berat, maka tahun ini Citarum berstatus tercemar ringan sehingga ikan pun bisa hidup.
Foto:

Pemprov Jabar, kata dia, akan meniru program Citarum ini ke beberapa sungai lain di Jabar. "Targetnya tahun ini sungai Cileungsi dan Cilamaya. Jadi ada 3 sungai besar yang puluhan tahun lalu kotor akan cari solusinya," katanya.

Emil pun, mengucapkan terima kasih pada komitmen Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Citarum harum ini sangat luar biasa. Hal ini juga, menunujukkan kompleksitas Citarum Harum yang tak bisa diselesaikan hanya oleh satu institusi.

"Hari ini kami diberi kebanggaan diberikan satu unit kendaraan penegakan hukum berupa mobil dan teknologi lainnya alat untuk mengukur kualitas air, kualitas tanah dan lain-lain. Sehingga kami lebih pede," katanya.

Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, pihaknya menyerahkan satu peralatan  untuk program Citarum Harum yang diberikan langsung kepada Gubernur Jabar. Alat ini, diberikan untuk memperkuat kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Jabar khususnya Citarum Harum. Karena, selama beberapa tahun ini sudah bersama-sama dengan pemerintah Jabar melakukan pengawasan baik KLHK maupun Pemprov Jabar sendiri.

"Baik pengawasan sanksi administratif, penegakan hukum pidana maupun perdata trs kita lakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement