Selasa 26 Jan 2021 21:07 WIB

Pungutan Jutaan Rupiah Pengangkut Jenazah Covid TPU Cikadut

Pemakaman jenazah Covid-19 seharusnya bebas biaya apapun.

Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (26/1).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti

Sudah jatuh, tertimpa tangga. Setidaknya mungkin itu yang dirasakan masyarakat yang harus memakamkan keluarga atau kerabatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut dan dimintakan uang hingga jutaan rupiah untuk jasa pengangkutan jenazah.

Baca Juga

Padahal jasa pemakaman jenazah Covid-19 sudah dipastikan gratis. Tanpa biaya sepeser pun.

Sejumlah laporan pun masuk ke Pemkot Bandung tentang adanya kutipan biaya untuk mengangkut jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Pemkot Bandung memastikan permintaan uang tersebut tidak dilakukan oleh petugas pemakaman di bawah Dinas Tata Ruang.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, memastikan berdasarkan aturan tidak dibolehkan ada biaya angkut jenazah Covid-19. "Itu nanti kita bicarakan dengan Distaru (Dinas Tata Ruang), apakah fungsi, peran dan manfaat (jasa angkut jenazah) itu dibutuhkan tetapi saya bicara dari regulasi bahwa itu tidak dibenarkan (biaya angkut jenazah) karena kalau kita tidak bersikap seolah-olah pemerintah yang disalahkan. Seolah-olah melakukan pembiaran," ungkapnya, Selasa (26/1).

Berdasarkan aturan, ia mengungkapkan petugas pemakaman hanya mengurus penggalian dan pengurugan tanah serta biaya yang harus dibayar oleh pihak keluarga jenazah. Dana tersebut  merupakan bagian dari retribusi akan masuk ke kas daerah.

"Kalau sekarang ini, secara faktual mayat ini atau orang yang meninggal ini harus dilakukan layanan tambahan karena tidak digotong oleh pihak keluarga. Nah ini ada jasa. Jasa ini dalam kacamata regulasi belum bisa diakomodasi," katanya.

Ema menegaskan pihaknya tidak dapat membenarkan tentang adanya biaya tambahan yang dipatok untuk jasa angkut jenazah Covid-19. Oleh karena itu, segera akan dilakukan rapat bersama membahas hal tersebut.

"Saya baru rapat besok jadi bukan hanya mengakomodasi persoalan yang sekarang muncul dengan angka yang bagi saya cukup kaget kan nilainya jutaan," ujarnya.

Satu sisi, ia mengaku biaya tambahan dari jasa angkut jenazah Covid-19 dapat menambah penghasilan masyarakat. Namun, dalam aturan hal tersebut belum ada sehingga harus dibicarakan.

Ema mengatakan, solusi yang dapat dilakukan yaitu keluarga yang menggotong sendiri jenazah ke liang lahat atau pihaknya menyiapkan petugas. Ia pun berharap agar masalah tersebut tidak berkepanjangan dan dapat diperoleh solusi.

photo
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (26/1). Berdasarkan hasil data yang dihimpun dari situs covid19.bandung.go.id hingga (25/1) pukul 16.40 tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 8.471 kasus dan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 173 orang sementara jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 6.702 kasus. Foto: Abdan Syakura/Republika - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Dinas Tata Ruang Kota Bandung juga menyiapkan rencana agar para warga yang menawarkan jasa pengangkut jenazah di TPU Cikadut dapat menjadi tenaga bantuan khusus. Mereka ada karena pengangkutan jenazah yang biasa dikerjakan oleh keluarga saat ini tidak dapat dilakukan bagi yang positif Covid-19.

"Mereka akan diakomodir sebagai tenaga pemikul, untuk pemikul ini mereka akan diberdayakan selama darurat pandemi Covid-19," ujar Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari.

Nantinya status para tenaga bantuan khusus ini akan berada dibawah kewenangan Distaru. Dengan catatan, ke depan praktik memungut biaya dari keluarga jenazah atau ahli waris tidak boleh lagi dilakukan.

"Apabila ditemukan ada pungutan maka akan ada konsekuensi tidak akan lagi dihadirkan pemikul atau diberhentikan," katanya. Konsekuensi tersebut tidak hanya berlaku untuk tenaga bantuan khusus namun juga untuk pekerja harian lepas (PHL).

Saat ini, Dinas sedang menyusun peraturan teknis yang mengakomodir para warga menjadi tenaga bantuan khusus dan berharap dalam jangka waktu dekat akan terealisasi. Tercatat, sekitar 30 orang yang aktif menggunakan jasanya untuk mengangkut jenazah Covid-19.

"Satu jenazah kondisi sekarang yang ideal dipikul oleh delapan orang. Karena kondisi saat ini dari jalan raya menuju liang lahat lumayan jauh, antara 300-500 meter," ungkapnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq mengatakan pengangkutan jenazah di masa sebelum pandemi biasanya dilakukan oleh pihak keluarga. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, pemulasaraan jenazah positif Covid-19 harus dibatasi dan tidak melibatkan banyak orang untuk mencegah penularan.

Atas kondisi tersebut, ia menilai muncul inisiatif sejumlah pihak untuk membantu pengangkutan jenazah. Namun, seiring berjalannya kegiatan tersebut akhirnya muncul biaya pengangkutan jenazah yang dipatok.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah. Menurut dia, seharusnya tidak ada pungutan apapun kepada para keluarga pasien Covid-19, termasuk untuk pemakaman pasien Covid-19. Kecuali, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.

Emil mengatakan, siapapun yang memungut sumbangan tersebut,  hal tersebut akan memberatkan keluarga pasien Covid-19. Jadi, pemerintah seharusnya turun tangan.

"Yang saya tahu tidak ada pungutan ya, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa aja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan," paparnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sudah memerintahkan Dinas Tata Ruang untuk mengambil alih proses penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulans sampai ke liang lahat.

Ia mengatakan, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona. Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut oleh masyarakat dipastikan tidak boleh dibenarkan. "Ini (jasa angkut jenazah) membebani kepada masyarakat, apalagi dengan nilai yang besar, bukan ratusan ribu tapi sampai jutaan, ini yang saya minta ke Kadistaru supaya menertibkan," katanya.

Intinya, kata Ema, kondisi pandemi Covid-19 ini jangan sampai dijadikan ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. "Jadi artinya apakah penggotongan itu dipersiapkan oleh Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement