Selasa 26 Jan 2021 19:23 WIB

Pelaku Jambret Sepeda Marinir Sudah Beraksi di 10 Lokasi

Pelaku mengaku baru tiga bulan menjadi jambret sepeda.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.
Foto:

Penangkapan DJ ini dilakukan setelah dia buron selama tiga bulan terakhir. DJ masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 06.45 WIB.

Ketika itu, Pangestu tersungkur dari sepedanya saat menyelamatkan tasnya yang jadi incaran pelaku. Pangestu mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku kabur. Kejadian ini viral di media sosial.  

Setelah diselidiki, ternyata pelaku begal itu ada empat orang. Petugas Satreskrim Polres Jakpus berhasil menangkap pelaku pria berinisial RHS (32) dan RY (39) pada 4 November 2020. RHS dan RY juga dihadiahi timah panas di kaki masing-masing lantaran melawan saat ditangkap.  

Sedangkan pelaku ketiga, pria berinisial RA (27), menyerahkan diri pada 8 November 2020. Sebab, ia ketakutan setelah mengetahui korban begalnya adalah seorang kolonel marinir TNI AL. Ia juga takut setalah mengetahui dua rekannya ditembak di bagian kaki.  

Atas perbuatannya, DJ dijerat pasal yang sama dengan tiga rekannya, yakni 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement