Penangkapan DJ ini dilakukan setelah dia buron selama tiga bulan terakhir. DJ masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020, sekitar pukul 06.45 WIB.
Ketika itu, Pangestu tersungkur dari sepedanya saat menyelamatkan tasnya yang jadi incaran pelaku. Pangestu mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku kabur. Kejadian ini viral di media sosial.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku begal itu ada empat orang. Petugas Satreskrim Polres Jakpus berhasil menangkap pelaku pria berinisial RHS (32) dan RY (39) pada 4 November 2020. RHS dan RY juga dihadiahi timah panas di kaki masing-masing lantaran melawan saat ditangkap.
Sedangkan pelaku ketiga, pria berinisial RA (27), menyerahkan diri pada 8 November 2020. Sebab, ia ketakutan setelah mengetahui korban begalnya adalah seorang kolonel marinir TNI AL. Ia juga takut setalah mengetahui dua rekannya ditembak di bagian kaki.
Atas perbuatannya, DJ dijerat pasal yang sama dengan tiga rekannya, yakni 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Burhanuddin.