"Tidak ada toleransi untuk rasisme. Kepolisian harus segera bertindak. Sudah ada UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi berdasarkan ras dan etnis sebagai basis tindakannya," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan alat-alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Semuanya sedang proses ke depannya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti kejadian tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Rusdi, pemeriksaan saksi terlapor dilakukan pada Senin (25/1) malam WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Ambroncius dicecar sebanyak 25 pertanyaan terkait dugaan kasus rasisme yang dilakukan di akun Facebook. Setelah pemeriksaan, kata Rusdi, yang bersangkutan tidak ditahan dan dipersilakan untuk kembali ke kediamannya.
"Tentunya Bareskrim akan menangani masalah ini secara profesional, transparan dan akuntabel, perkembangan-perkembangan lain tentunya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tegas Rusdi.