Selasa 26 Jan 2021 22:55 WIB

Pelaku Pembegal Marinir 11 Kali Lancarkan Aksi Begal Sepeda

Tersangka NK kini sudah ditangkap setelah sempat buron selama 3 bulan.

Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.
Foto: Republika/Febryan A
Pria berinisial DJ (31 tahun) duduk di kursi rodanya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (26/1). DJ merupakan DPO kasus begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi 26 Oktober 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- NK (31), pria yang juga berperan sebagai joki dalam kasus pembegalan perwira Marinir di Gambir pada Oktober 2020 lalu, ternyata sudah melancarkan aksi serupa di wilayah lain kota Jakarta sebanyak 11 kali. NK kini sudah ditangkap setelah sempat buron selama 3 bulan.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku sudah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan atau pencurian dengan kekerasan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam pengungkapan kasus pengejaran DPO begal perwira Marinir di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1).

Baca Juga

Selama buron, NK rupanya masih melanjutkan aksi pembegalan pesepeda dengan kelompok yang berbeda. Alasan NK dan kawanannya mengincar harta benda para pesepeda di Ibu Kota karena menurutnya pesepeda adalah target yang mudah.

"Alasannya mungkin pesepeda dianggap (target) yang mudah dan orang yang menggunakan sepeda ini kalau mengejar mengalami kesulitan," ujar Burhanuddin.

Beberapa titik yang menjadi tempat NK melancarkan aksinya antara lain di Jembatan Layanan Senen, Lampu Merah Kota Tua Jakarta Barat, Mal Gajah Mada, Jalan Proklamasi Menteng. Selanjutnya di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan, Lokasari Jakarta Barat, Meruya Jakarta Barat, Cideng Jakarta Barat, Jalan Panjang Jakarta Barat, Kuningan Jakarta Selatan dan terakhir di Jalan Medan Merdeka Barat Gambir.

NK diamankan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Ahad (24/1) di kos-kosan kawasan Cinere, Jakarta Selatan setelah buron selama 3 bulan lamanya. Dua buah timah panas menghiasi kedua paha NK karena mencoba melakukan perlawanan pada saat polisi menangkap pria berusia 31 itu.

Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan di bui atas perbuatannya menjambret para pesepeda dengan jeratan pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada 2020 telah menangkap tiga tersangka lainnya berinisial RHY, RA, dan RY yang terlibat dalam kasus pembegalan terhadap perwira Marinir di depan Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat pada akhir Oktober 2020 lalu.

photo
Infografis Bersepeda Nyaman Bagi Pemula - (republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement