Senin 25 Jan 2021 23:00 WIB

Pemerintah Daerah Solo Raya Bersiap PPKM Tahap Kedua

PPKM lanjutkan akan diterapkan dengan sejumlah pelonggaran.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Pasar Gede Solo.
Foto:

Selain itu, tetap tidak diperbolehkan menggelar hajatan di rumah. Sedangkan ijab qobul hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama (KUA), masjid maupun tempat ibadah. Sementara hiburan malam tetap tidak diperbolehkan.

"Yang melanggar akan dikenakan sanksi. Kalau sampai ditutup, penutupan maksimal dua bulan, tapi kami lihat dulu," ucapnya.

Terkait evaluasi PPKM tahap pertama, Ahyani menyatakan hasil signifikan belum kelihatan. Namun, dalam beberapa hari terakhir diakui ada penurunan kasus penyebaran Covid-19 di angka penularan mulai agak landai di bawah 100. "Tapi itu juga tidak menjanjikan, kami lihat nanti di pekan-pekan ini nanti apakah trennya terus menurun atau tidak," katanya.

Secara terpisah, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan, Pemkab Karanganyar bakal melanjutkan PPKM sesuai dengan arahan Mendagri hingga 8 Februari 2021. "PPKM yang kedua tentu agak sedikit diberikan kelonggaran agar semua bisa berdagang dengan baik," jelasnya.

Bupati meminta agar pelaku usaha menaati peraturan dengan menutup operasional sampai pukul 20.00 WIB. Dia mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik. Terkait konsep penyelenggaraan hajatan, diminta agar tidak menyediakan kursi. Para tamu datang hanya bersalaman dan langsung pulang membawa makanan yang disiapkan penyelenggara hajatan. Konsepnya seperti air mengalir sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya memutuskan memperpanjang PPKM sampai 8 Februari 2021. Bupati meminta warganya mematuhi kebijakan perpanjangan PPKM tersebut.

"Kalau ingin semua sehat ya manut aturan. Sukoharjo ikuti arahan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM sampai 8 Februari," jelas Wardoyo.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Budi Santoso menjelaskan, perpanjangan PPKM antara lain mengatur penerapan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 50 persen dan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 50 persen disertai protokol kesehatan ketat. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, kegiatan restoran, rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, dan mal sampai pukul 20.00 WIB. Khusus pelaku usaha kuliner diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan setelah pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar, tidak ada kursi dan meja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement