MA lantas dibawa ke Mapolsek Senen. Dari hasil interogasi, diketahui MA sehari-harinya tidak bekerja dan dia juga belum menikah. Namun, ketika ditanya terkait identitas lawan mainnya, MA bungkam.
"Dalam pemeriksaan, wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," ucapnya.
Polsek Senen masih terus memburu siapa pelaku pria dalam aksi mesum tersebut. Sedangkan, MA kini ditahan di Mapolsek Senen.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum. Ancaman hukumnya dua tahun delapan bulan penjara. Sebelumnya, dua sejoli mesum di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1). Seseorang merekam aksi mesum itu dan menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di dalam halte bus. Sementara itu, pengendara motor masih lalu lalang di depan halte tersebut.
"Pak, di hotel saja, Pak, di hotel, jangan di situ," kata perekam video kepada sejoli itu.