Senin 25 Jan 2021 19:00 WIB

Pengakuan Pelaku Mesum di Halte Bus

Polisi memeriksa kejiwaan pelaku berbuat mesum di halte bus.

Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1). Pada Jumat (21/1) malam, dua sejoli berbuat mesum di halte tersebut. Pelaku perempuannya sudah ditangkap.
Foto: Republika/Febryan. A
Halte Bus SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1). Pada Jumat (21/1) malam, dua sejoli berbuat mesum di halte tersebut. Pelaku perempuannya sudah ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat segera memeriksa kejiwaan MA (21), wanita dalam kasus tindak asusila di Halte SMKN 34 yang videonya viral di media sosial. Pelaku merasa baik-baik saja dengan kelakuannya.

"Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga

Pada saat MA diwawancarai oleh Ewo di depan wartawan, MA terlihat sangat santai dan menjawab tanpa ragu-ragu. Ia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya.

Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikan pertanyaan polisi. "Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?," kata MA dengan nada santai.

Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu. "Gak tau itu siapa," ujar MA.

Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA itu. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.

MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial instagram. Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.

Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement