Senin 25 Jan 2021 14:55 WIB

Isu Taliban Muncul Lagi, Kasus Bansos dan Bungkamnya Juliari

Medsos kembali diramaikan isu soal radikalisme dan taliban di dalam tubuh KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). Kasus korupsi bansos dengan salah satu tersangkanya adalah mantan mensos, Juliari Batubara saat ini tengah disidik oleh KPK. (ilustrasi)
Foto:

KPK menegaskan, akan terus mengusut perkara korupsi bansos Covid-19 hingga tuntas. Perkara tersebut diketahui telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/1).

Ali mengatakan, KPK terbuka terkait informasi apa pun yang berkembang di masyarakat. Dia mengatakan, KPK juga akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada para saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang bersangkutan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," katanya.

Ali menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga, sambung dia, perkara yang ditangani akan menjadi lebih terang.

"Begitu juga dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat Juliari. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pekan lalu, KPK mengungkapkan bahwa, Juliari masih bungkam terakit kasus yang menjeratnya. Kondisi itu menyebabkan KPK jarang memeriksa Juliari.

"Sekarang, kalau ada seorang yang mempunyai informasi dia tidak mampu membuka sama sekali kan kita cari. Biarin saja mereka enggak mau ngaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (20/1).

Karyoto mengatakan, akan menjadi pekerjaan yang sia-sia jika pemeriksaan terhadap Juliari dilakukan hingga memakan waktu panjang namun tidak memiliki hasil. Dia melanjutkan, KPK lebih baik memeriksa saksi-saksi lain guna mendapati konstruksi perkara tersangka.

"Kalau menteri kan perannya sudah di atas sekali, kebijakan. Dia hanya memerintah atau apa, tidak mungkin secara spesifik di lapangan dia ikut ini ikut ini, itu kan tergantung saksi-saksi itu bicara apa," katanya.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement