REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA -- Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Sudirman Said mengingatkan kepada pemerintah jika bantuan sosial (bansos) untuk alat politik demi kepentingan suatu kelompok, hal tersebut sama saja dengan tindak korupsi. Menurut dia, definisi yang paling mudah soal korupsi adalah saat kewenangan pada jabatan publik justru untuk kepentingan pribadi, sementara bansos merupakan hak rakyat.
"Jadi, kalau menggunakan bansos sebagai alat politik kelompok tertentu, by definition bisa masuk dalam kategori korupsi, hati-hati!" kata Sudirman dalam kegiatan Deklarasi THN AMIN Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).
Sudirman mengatakan, bahwa kekuasaan itu tidak selamanya kuat karena suatu hari nanti kekuasaan bakal usai. Maka, kekuasaan harus memiliki iktikad baik dalam menjalankan pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
"Kembalikan iktikad baik, kembalikan keinginan luhur. Tidak boleh kekuasaan untuk keperluan pribadi maupun keluarga," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pemimpin yang terpilih tidak akan memiliki legitimasi jika kemenangan pemilu dengan kecurangan. Hal tersebut, kata dia, bisa membahayakan nasib kondisi bangsa Indonesia karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Oleh karena itu, harus menghindari dan mencegah kecurangan-kecurangan dalam proses pemilu.
"Dari sekarang, kami dari tim hukum nasional mengingatkan semua, aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, dan aparat pemerintah, Anda berlakulah jujur," kata Ari dalam kesempatan yang sama.