Ahad 24 Jan 2021 14:55 WIB

Perludem Ungkap Alasan Revisi UU Pemilu Mendesak Dilakukan

Perludem menilai hubungan tiga penyelenggara pemilu tidak harmonis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menilai hubungan tiga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini sedang tidak harmonis. Hal itu menjadi salah satu alasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum mendesak untuk dilakukan.

"Ada tiga penyelenggara pemilu yang hari ini misalnya tidak harmonis, yang seharusnya lebih mengedepankan bagaimana mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas, tetapi mereka sibuk antarlembaga penyelenggaranya sendiri," ujar Heroik dalam diskusi publik secara daring, Ahad (24/1).

Baca Juga

Menurut Heroik, desain penyelenggara pemilu harus dibenahi usai pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, demi mewujudkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, mereka lah yang bertanggung jawab mendorong proses pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.

"Yang artinya kemudian di dalam Undang-Undang Pemilu kita mau tidak mau ini juga harus diperbaiki," katanya.

Heroik mengatakan, tata kelola lembaga penyelenggara pemilu kerap luput dari pembahasan revisi. Politikus yang duduk di kursi DPR lebih alot membahas soal sistem pemilu yang sarat akan kepentingan politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement