Sabtu 23 Jan 2021 20:25 WIB

'Aturan Siswa Menggunakan Kerudung tak Perlu Dicabut'

Tujuan aturan siswa menggunakan kerudung untuk melindungi generasi muda Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar.
Foto:

Elianu keberatan anaknya diharuskan memakai jilbab karena tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu. Terlebih anaknya merupakan non muslim. 

Menurut Elianu, sekolah tidak dapat memaksakan aturan sendiri karena sekolah negeri harus ikut aturan pemerintah. Lain halnya bila anaknya masuk sekolah swasta atau yayasan yang memang punya hak memberlakukan aturan tersendiri. Anak Elianu yang bernama lengkap Jeni Cahyani Hia diketahui duduk di kelas IX jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran.

"Bagaimana rasanya kalau anak bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Elianu.

Dikatakan Fauzi, aturan memakai pakaian muslimah bagi murid di Kota Padang awalnya hanya bersifat imbauan. Tapi kemudian bergeser menjadi Instruksi Wali Kota Padang yang mengatur busana di sekolah. Instruksi itu bernomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang dikeluarkan tahun 2005. 

 

Fauzi menjelaskan, dirinya membuat aturan siswi muslim harus mengenakan kerudung untuk memperlihatkan kearifan lokal Minangkabau. Karena sejak dulu "Jauh sebelum republik ini ada, gadis Minang dulunya sudah berbaju kurung. Kita mengembalikan adat minang berbaju kurung,” tegas Fauzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement