Sabtu 23 Jan 2021 15:32 WIB

Soal Jilbab, Kadisdik Sumbar akan Mediasi Ortu dan Sekolah

Tidak ada aturan pemerintah yang memaksa siswi harus berpakaian muslimah di sekolah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.
Foto: istimewa
Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyebut, pihaknya akan memediasi antara pihak SMK N 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan ananknya harus memakai kerudung ke sekolah. Menurut Adib, persoalan ini harus didudukkan bersama supaya tidak terus menerus terjebak dalam kesalahpahaman.

"Saya merasa perlu bertemu lagi antara pihak sekolah dengan orang tua murid. Kami minta Kabid (Kepala Bidang) SMK (Dinas Pendidikan Sumbar) untuk memediasi ini. Sama-sama kita cari solusi terbaik," kata Adib, Jumat (22/1).

Adib mengatakan, sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait kasus viral ada orang tua siswi non-muslim protes karena merasa anaknya dipaksa memakai jilbab di sekolah. Adib ingin, tim investigas dapat mengumpulkan fakta yang terjadi sehingga Dinas Pendidikan dapat menentukan sikap.

Tapi, menurut Adib, tidak ada sekolah negeri di Sumbar dapat memaksakan aturan tersendiri kepada siswi di luar aturan yang sudah dibuat pemerintah.

"Tidak ada aturan pemerintah yang memaksa siswi harus berpakaian muslimah di sekolah. Masalah ini sudah selesai sejak beberapa tahun lalu," ucap Adib.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement