REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Selasa (12/1) lalu, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat. Bantuan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut hingga saat ini masih terus dibagikan kepada masyarakat hingga dijadwalkan selesai pada akhir bulan Januari 2021.
Terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST. "Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/1).
Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Untuk mendapat bantuan tunai, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Pertama, penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) sebagai syarat pengambilan bantuan.