Rabu 20 Jan 2021 06:31 WIB

Sepekan PSBB Ketat, Satpol PP DKI Tindak 2.345 Pelanggar

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran selama penerapan PSBB ketat 11-25 Januari 2021. Di antaranya adalah penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya. 

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (19/1).

Arifin mengungkapkan, berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, hingga 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, sebanyak 2.345 orang telah ditindak lantaran melanggar penggunaan masker. Dia menyebut, dari jumlah itu, 2.315 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.

"Lalu, sebanyak 30 orang mendapatkan sanksi denda administratif. Total denda yang terkumpul karena pelanggaran masker Rp 4,9 juta," jelas Arifin.

photo
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan mendapatkan imbauan usai terjaring patroli penegakkan protokol kesehatan di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Sabtu. Patroli gabungan dilakukan untuk menertibkan warga yang berkerumun saat jam malam untuk selanjutnya di uji rapid test, menyusul meningkatnya penyebaran COVID-19 di Ibu kota. - (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
 

Dia mengungkapkan, ada satu unit restoran yang diberikan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Adapun denda yang terkumpul sebesar Rp 2,5 juta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement