REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran selama penerapan PSBB ketat 11-25 Januari 2021. Di antaranya adalah penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangan tertulis resminya, Selasa (19/1).
Arifin mengungkapkan, berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, hingga 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, sebanyak 2.345 orang telah ditindak lantaran melanggar penggunaan masker. Dia menyebut, dari jumlah itu, 2.315 orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.
"Lalu, sebanyak 30 orang mendapatkan sanksi denda administratif. Total denda yang terkumpul karena pelanggaran masker Rp 4,9 juta," jelas Arifin.
Dia mengungkapkan, ada satu unit restoran yang diberikan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Adapun denda yang terkumpul sebesar Rp 2,5 juta.