Rabu 20 Jan 2021 00:14 WIB

Kasus Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Pasien Tersangka UU ITE

Tersangka menyebarkan unggahan berisikan percakapan terkait sensasi hubungan badan 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi
Foto:

Usai viralnya unggahan itu di media sosial, kata Burhanuddin, pihak RSD Wisma Atlet membuat laporan ke Polres Jakpus. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan hubungan sesama jenis usai berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis. 

Burhanuddin melanjutkan, setelah berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp, onkum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet. Keduanya lalu melakukan hubungan badan pada 24 Desember 2020. 

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya (25 Desember)," ujar Burhanuddin. 

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.

 

"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement