Rabu 20 Jan 2021 00:14 WIB

Kasus Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Pasien Tersangka UU ITE

Tersangka menyebarkan unggahan berisikan percakapan terkait sensasi hubungan badan 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran. Tersangkanya adalah si pasien yang merupakan pria berinisial JM (23 tahun). 

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan unggahan berisikan percakapan terkait sensasi hubungan badan yang mereka lakukan. Sedangkan, si oknum tenaga kesehatan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena bukan penyebar unggahan. 

"Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka," kata Hengki di Mapolres Jakpus, Selasa (19/1). Adapun oknum tenaga medis sudah dipecat oleh pihak RSD Wisma Atlet. 

Hengki mengungkapkan, JM disangkakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar," kata Hengki. 

Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Burhanuddin menjelaskan, kasus ini berawal saat beredar luasnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas sensasi seusai berhubungan badan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement