Selasa 19 Jan 2021 13:34 WIB

Terdampak Gempa, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur Sulbar

Gubernur Sulawesi Barat pun telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang mengalami kerusakan karena gempa di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (19/1).
Foto: dok. Biropers Istana
Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang mengalami kerusakan karena gempa di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau bangunan pemerintahan yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Barat, salah satunya yakni Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Bangunan ini ambruk akibat gempa dengan magnitudo 6,2 yang mengguncang Kabupaten Mamuju dan Majene pada Jumat (15/1) lalu.

Dalam kunjungan ini, Jokowi tampak didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.

Dikutip dari siaran resmi Istana, di sekitar lokasi tersebut, tampak hampir seluruh bagian bangunan hancur luluh lantak. Sejumlah alat berat dan truk juga masih tampak disiagakan di lokasi untuk membersihkan dan mengangkut puing-puing reruntuhan bangunan.

Sementara itu, berdasarkan laporan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB per 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, tercatat 84 orang meninggal dunia akibat gempa ini. Dengan rincian di Kabupaten Majene sebanyak 11 orang meninggal dunia, 64 orang luka berat dan 4.421 orang mengungsi.

Sedangkan, di Kabupaten Mamuju sebanyak 73 orang meninggal dunia, 189 orang luka berat dan 15.014 orang mengungsi.

Gubernur Sulawesi Barat pun telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung sejak 15 Januari hingga 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021.

Setelah sekitar 20 menit berada di lokasi, Presiden Jokowi dan rombongan terbatas melanjutkan perjalanan ke titik peninjauan berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement