Senin 18 Jan 2021 21:43 WIB

Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Andi juga terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Politisi Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya. Rekan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dilakukan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi" kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Senin (18/1).

Baca Juga

Andi Irfan dinyatakan hakim melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Eko.

Dalam putusan, Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia.  Dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.

"Menimbang dari fakta hukum peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsuktan yang meredam media massa, apabila Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia," ujar hakim Eko.

Bahkan, sambung Hakim, dalam pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun kesepakatan fee adalah Anita Kolopaking 400 ribu dolar AS untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan 600 ribu dolar AS untuk urusan action plan.

Majelis hakim juga meyakini Andi Irfan menerima uang muka dari 600 ribu dolar AS itu sebesar 500 ribu dolar AS. Uang tersebut kemudian diserahkan Andi Irfan ke Pinangki.

"Bahwa benar dari situ saksi Joko Soegiarto Tjandra sepakat memberi DP sebesar  500 ribu dollar AS. Keesokan harinya saksi Joko Soegiarto Tjandra menelepon saksi Angga Heryadi Kusuma, agar Angga menyerahkan USl500 ribu dollarAS ke terdakwa," tutur Hakim

"Bahwa benar uang 500 ribu dollar AS diterima terdakwa, dan diberikan ke saksi Pinangki Sirna Malasari," tambah hakim.

"Menimbang fakta hukum tersebut bahwa DP sebesar 500 ribu dolar AS benar telah diterima oleh saksi Pinangki Sirna Malasari melalui perantara terdakwa, dan sebagian diantaranya 50 ribu dolar AS diserahkan Pinangki kepada Anita sebagai DP fee lawyer adalah bagian uang yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk masalah hukumnya dengan biaya keseluruhan 400 ribu dollar AS. Dan untuk urusan lain-lain yakni action plan dituangkan ke pekerjaan terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS," ucap hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement