Senin 18 Jan 2021 21:43 WIB

Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Andi juga terbukti melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra.
Foto:

Andi Irfan juga terbukti melakukan permufakatan jahat. Meski Andi Irfan tidak memiliki niat jahat saat mengamini ajakan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, namun Andi Irfan ikut membicarakan sesuatu tentang upaya hukum Djoko Tjandra dengan Pinangki Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

"Dengan demikian walaupun terdakwa tidak punya niat jahat sejak diajak saksi Pinangki ke Kuala Lumpur, namun terdakwa memiliki niat sama melakukan permufakatan jahat saat pertemuan dengan saksi Anita Kolopaking, saksi Pinangki, dan Joko Soegiarto Tjandra yang saat itu membicarakan rencana pemulangan kembali Joko Soegiarto Tjandra, dan ada kesepajatan fee. Segala sesuatu yang dibahas saksi Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki dan Anita Kolopaking, dan terdakwa, kemudian tidak terjadi karena Joko Soegiarto Tjandra menolak action plan tidak mengubah permufakatan jahat yang dimaksud. Menimbang permufakatan jahat pada tipikor telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," tegas Hakim.

Sebelumnya, Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 145,6 miliar).

Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.

Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.

"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1).

"Maka dari lubuk hati saya terdalam. Saya sangat percaya bahwa bahkan bapak dan ibu jaksa, serta majelis hakim yang mulia, juga merasakan keanehan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada saya," tambahnya.

 

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement