Senin 18 Jan 2021 13:49 WIB

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Tubagus Chaeri Wardana

Upaya hukum lanjutan dibuat lantaran putusan TCW dinilai memiliki kekeliruan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Foto:

Seperti diketahui, Tubagus Chaeri Wardana terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua JPU KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wawan.

 

Selain hukuman kurungan, Wawan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai sekitar Rp 58 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement