REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin (18/1). Keduanya akan menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo (EP).
Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020. "Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Senin (18/1), Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (17/1).
Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya sudah dikirim dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, keduanya telah dipanggil KPK. Namun, belum menghadiri panggilan penyidik. Rohidin tidak hadir pada hari Selasa (12/1) setelah surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.
Begitu pula, Gusri tidak hadir pada hari Senin (11/1). Gusril pun mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan.